Pemerintah Bakal Bagi-Bagi 350.000 Bidang Tanah Terlantar

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 16:01 WIB
Foto: Giri Hartomo
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan bisa pembagian tanah sebanyak 350.000 bidang pada 2018. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 262.289 bidang.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR Muhammad Ikhsan mengatakan, redistribusi atau pembagian lahan tersebut nantinya akan diambil dari berbagi sumber. Seperti dari mulai tanah transmigrasi, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lainya. 

"Tahun ini 350.000 bidang tanah (yang akan dibagikan) bersumber dari tanah transmigrasi, pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar dan tanah milik negara lainya," ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca Juga : Pemerintah Tertibkan 7 Juta Tanah Terlantar

Lebih lanjut Ikhsan menambahkan, pada tahun 2019 pihaknya menargetkan ada peningkatan yang lebih besar dalam pembagian tanah pada 2019. Tak tanggung- tanggung di tahun 2018, dirinya menargetkan bisa membagikan tanah hingga 1,5 juta bidang.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2019 sumber tanah sebagian besarnya akan berasal dari hasil verifikasi hutan. Secara khusus kawasan hutan yang sebelumnya sudah diberikan hak kelola oleh pemerintah namun justru tidak dimanfaatkan dengan baik. 

"Sumbernya sebagian dari besar berasal dari  hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017," ucapnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya