Namun, dari sisi layanan tidak wajar karena Menhub menilai nantinya akan ada monopoli pasar. Dengan demikian maka akan merugikan transportasi online lainnya.
"Karena penguasaan, monopoli itu akan menimbulkan satu level of service yang tidak berimbang, karena monopoli itu menimbulkan kesehendak pengusaha untuk menetapkan level of service tertentu," jelasnya.
Untuk itu, Budi juga ingin Grab dan Uber menyiapkan strategi agar nantinya tidak ada anggapan menguasasi pasar dan menimbulkan kerugian bagi pihak transportasi online lainnya.
"Oleh karenanya kami juga akan minta laporan dari grab apa yang dilakukan dalam upaya ini. Kami juga akan melihat secara legal terkait moratorium," tukasnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)