Aksi Menteri Susi Moratorium Perizinan Kapal dan Alat Tangkap Dinilai Belum Efektif

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 14:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

cermat dalam menentukan indikator kinerja untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat nelayan. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan dan gubernur/ bupati/ walikota terkait belum optimal dalam persiapan anggaran dan pembentukan pedoman teknis pendukung kebijakan pelarangan API.

Selain itu, Dampak Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat nelayan. Penangkapan ikan dengan menggunakan API pukat hela dan pukat tarik, khususnya cantrang mempunyai mata rantai ekonomi yang panjang.

Adanya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan ancaman kredit macet dan terganggunya ekonomi sektor perikanan di daerah dominan cantrang. Dampak pelarangan API cantrang di Provinsi Jawa Tengah antara lain meliputi dampak ekonomi dan dampak sosial, yaitu hilangnya pendapatan dari usaha secara keseluruhan dan hilangnya mata pencaharian yang menyokong kebutuhan ekonomi keluarga.

Akibatnya, adanya potensi penolakan kembali terhadap pelarangan API cantrang melalui kegiatan demonstrasi baik di daerah maupun di pusat maupun potensi menurunnya pendapatan nelayan akibat hasil tangkapan dengan alat pengganti tidak seproduktif cantrang. Selain itu, juga adanya potensi kehilangan jaringan kerja dan keuangan antara pemilik dan penyedia kebutuhan kapal.

Hal ini terjadi karena Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengeluarkan kebijakan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tidak didukung perencanaan yang memadai.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya