JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membentuk tim khusus bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Satuan Tugas (Satgas) pemeriksaan bersama itu bertugas untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh Migas atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, pembentukan satgas tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
"Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga: Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%
Robert menyatakan, kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penetapan anggota tim akan melalui penunjukan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan menteri Keuangan (PMK).