Kemenhub: Go-Jek dan Grab Tidak Boleh Lakukan Kesepakatan Tarif Ojek Online

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 04 April 2018 17:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Kemenhub: Kalau Jadi Perusahaan Transportasi, Kita Bisa Atur

"Itu nanti akan ditindaklanjuti oleh aplikator dengan merumuskan kembali indikator-indikator perhitungan, dengan mungkin nanti meminta pertimbangan atau melibatkan pihak Garda," jelasnya.

Pada akhirnya, lanjut Budi, baik Grab dan Go-Jek akan memiliki pertemuan tersendiri dengan masing-masing mitra pengemudinya untuk membahas secara rinci soal penetapan tarif ojek online di masing-masing perusahaan.

"Nanti mereka akan ada pertemuan sendiri antara aplikator dengan mitra masing-masing untuk menentukan sendiri, kan itu rahasia perusahaan masing-masing," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya