JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal tersebut menyangkut ketersediaan Premium di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas), meminta untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Kalau ada peraturan baik Permen atau Perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tuturnya, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: BBM Premium Langka di Tengah Kenaikan Harga Pertalite Dinilai Wajar
Asal tahu saja, penyediaan Premium dan Solar saat ini hanya ditugaskan pemerintah ke Pertamina untuk wilayah luar Jawa, Madura dan Bali (luar Jamali). Sedangkan untuk Jamali, penugasan hanya untuk Solar, Premium bukan merupakan BBM penugasan.
Oleh karena itu, kata Arcandra, Presiden akan merevisi aturan yang sudah jalan ini. Tujuannya, supaya BBM penugasan jenis Premium berlaku tidak hanya di luar Jamali, tapi juga di Jamali.
"Nantinya dalam waktu dekat dan sesegera juga mungkin untuk Jamali. Jadi JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) itu termasuk Jamali. Seluruh NKRI. Ini peraturan atau Perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh Bapak Presiden," tuturnya.