Hindari Kelangkaan Premium di Jamli, Presiden Jokowi Akan Revisi Perpres

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 April 2018 14:38 WIB
SPBU Milik Pertamina. (Foto: Okezone/Arief)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal tersebut menyangkut ketersediaan Premium di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas), meminta untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia.

"Kalau ada peraturan baik Permen atau Perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tuturnya, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Baca Juga: BBM Premium Langka di Tengah Kenaikan Harga Pertalite Dinilai Wajar

Asal tahu saja, penyediaan Premium dan Solar saat ini hanya ditugaskan pemerintah ke Pertamina untuk wilayah luar Jawa, Madura dan Bali (luar Jamali). Sedangkan untuk Jamali, penugasan hanya untuk Solar, Premium bukan merupakan BBM penugasan.

Oleh karena itu, kata Arcandra, Presiden akan merevisi aturan yang sudah jalan ini. Tujuannya, supaya BBM penugasan jenis Premium berlaku tidak hanya di luar Jamali, tapi juga di Jamali.

"Nantinya dalam waktu dekat dan sesegera juga mungkin untuk Jamali. Jadi JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) itu termasuk Jamali. Seluruh NKRI. Ini peraturan atau Perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh Bapak Presiden," tuturnya.

Baca Juga: BBM Satu Harga Sasar 67 Titik Tahun Ini

Untuk diketahui, kelangkaan BBM jenis Premium mulai merambah ke wilayah Jamali. Seperti di sejumlah SPBU di Kota Bekasi, stok Premium mulai langka.

Staf SPBU Margahayu, Munawaroh mengatakan, kelangkaan Premium terjadi sejak Maret 2018, akibat pengiriman yang kini dijadwalkan oleh pihak Pertamina. Sejak itu, setiap kali SPBU mengajukan permintaan bahan bakar Premium, Pertamina tidak langsung mengirimkan.

"SPBU kami dapat menjual Premium hanya pada Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu, sesuai jadwal pengiriman. Dari Pertamina memang tidak langsung diberikan. Nanti setelah dua hari sekali, barulah dikirim 8.000 kl Premium," tuturnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya