THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Sebelum Lebaran, Nilainya Lebih Besar

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 09 April 2018 18:24 WIB
Ilustrasi: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 (Foto Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan sebelum Lebaran yang jatuh di 15-16 Juni 2018. Di bulan yang sama, gaji ke-13 PNS juga akan dibayarkan.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah, tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hal berbeda dari tahun sebelumnya, kata Asman, THR pada tahun ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS. Kemudian, bila tahun sebelumnya hanya gaji pokok, pada tahun ini THR dibayarkan berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," katanya.

Dia pun mengatakan, perihal pembayaran THR serta gaji ke-13 untuk PNS sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan agar dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," tambahnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya