JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno menegaskan, PT Pertamina (Persero) harus mengisi bahan bakar minyak, Premium, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kami tekankan ke Pertamina, mereka harus bisa mengisi BBM Premium di Jawa dan luar luar Jawa," kata Menteri di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/4/2018).
Dia mengingatkan, sebagai BUMN, Pertamina juga bertugas sebagai agen pembangunan dan harus menyukseskan program pemerintah. Pertamina harus mengupayakan agar tujuan pemerintah terlaksana.
"Karena Pertamina, BUMN, berfungsi sebagai agen pembangunan. Oleh karena itu kita harus mendukung program-program yang akan memberikan kemudahan atau juga kesediaan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan," kata dia.
Baca Juga : Harga Pertalite Naik Rp200, Tapi Bisa Berdampak ke Harga Komoditas
Saat disinggung mengenai rencana mengevaluasi direksi Pertamina, ia enggan menjawab. "Kita lihat sajalah," ucap Menteri Rini.
Sebelumnya, di Jakarta, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.
"Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk nonjamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra.
Baca Juga : Hindari Kelangkaan Premium di Jamli, Presiden Jokowi Akan Revisi Perpres
Dia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.
(feb)
(Rani Hardjanti)