Kemenhub: Grab dan Go-Jek Memosisikan sebagai Perusahaan Transportasi bukan Aplikator

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 18:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai selama ini perusahaan transportasi online memosisikan statusnya bukan sebagai aplikator tapi perusahaan transportasi umum. Karena itu, pemerintah pun mengkaji aturan khusus agar status Grab dan GoJek berubah menjadi perusahaan umum angkutan darat.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, tujuan perusahaan transportasi berbasis online menjadi transportasi umum supaya tidak memunculkan pro dan kontra.

 Baca juga: Menhub Tak Mau Intervensi Tarif Ojol, Silakan Diselesaikan secara Bilateral

"Nah sekarang masih muncul pro dan kontra, kenapa yang paling terasa sekarang ini para driver online merasa bahwa apabila terjadi pelanggaran ada sanksi. Di PM 108 murni aturan terkait transportasi, sementara aplikator belum diatur di 108," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

 

Dari sana, kata Cucu, Kementerian Perhubungan di bawah arahan Kepala Staf Presiden membuat keputusan bahwa perusahan aplikasi harus dijadikan perusahaan transportasi.

Baca juga: Begini Cara Korsel Atur Taksi Online agar Tak Tuai Polemik

"Kenapa? Karena selama ini aplikator memosisikan mereka sebagai perusahaan angkutan umum atau perusahaan transportasi karena langsung merekrut pengemudi, menerima pendaftaran pengemudi langsungkan itu hal seperti bisa dilakukan perusahaan angkutan umum. Jadi supaya ada roh dalam aturan yang kita bahas," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan kuat mengapa pihaknya mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Salah satunya, mendorong agar hubungan perusahaan aplikator dengan driver online layaknya karyawan dan perusahaan, bukannya mitra kerja.

 Baca juga: Transportasi Online Contoh Revolusi Kehidupan

Menurutnya, jika perusahaan tersebut hanya sebagai aplikator maka perusahaan tidak berhak memberikan upah. Akan tetapi, jika perusahaan tersebut menjadi perusahaan transportas maka aplikator bisa memberika upah reguler kepada driver.

"Ketika kita membeli aplikasi, artinya sudah miliki kita dan kita yang mengatur. Tapi kalau ojek online misalnya tarifnya Rp50 apakah dia dapat nominal yang sama? Kan enggak dipotong dari aplikasi," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya