JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan percepatan realisasi redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial. Salah satunya dengan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan hidup yang tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (11/4/2018)
Terdapat 4 isu penting terkait dengan pembangunan LHK yang diwujudkan dalam kesepakatan bersama ini antara lain reforma agraria yang terdiri atas program TORA dan perhutanan sosial; Pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya (B3); perubahan iklim dan pendidikan lingkungan hidup.
"Yang paling penting, menurut arahan Bapak Presiden Jokowi, adalah bagaimana rasa keadilan ekonomi itu bisa betul-betul berwujud nyata dan kita menyadari bahwa pengelola 'grass root' yang paling dekat kepada masyarakat adalah organisasi-organisasi keagamaan seperti PBNU ini," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
Terkait TORA dan Perhutanan Sosial (PS), Siti Nurbaya mengungkapkan tidak mudah untuk mendistribusikan dan merealisasikan kedua program tersebut. "Memang dibutuhkan masyarakat yang betul-betul siap dan itu hanya bisa dikelola oleh para pengelola 'grass root' seperti PBNU ini. Karena itu, kita lakukan bersama-sama," katanya.
Siti Nurbaya menekankan kepada seluruh jajaran di Kementerian LHK untuk melakukan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama tersebut. "'Do what you write', 'write what you do'. Jadi tidak hanya ditulis tapi tidak dilaksanakan. Yang paling penting adalah tindak lanjut bersama-sama untuk melangkah lebih konkrit lagi" katanya.
Dalam hal ini, PBNU dan Kementerian LHK telah bersama-sama serta terlibat aktif dalam serangkaian persiapan Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial yang diinisiasi oleh PBNU dan Kementerian LHK bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden (KSP).