Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya

Agregasi Cermati.com, Jurnalis
Minggu 22 April 2018 16:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

          = Rp5,1 juta

- Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB)

Untuk menghitung pajak pembelian, ada komponen yang harus dimasukkan, yakni NJOPTKP. NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Nilai NJOPTKP ini akan berbeda-beda pada setiap wilayah dan bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan pemerintah. Besaran NJOPTKP yang digunakan di atas adalah untuk wilayah Jakarta, yakni sebesar Rp60 juta.

Perhitungannya adalah:

Pajak pembeli = 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)

= 5% x (Rp600 juta - Rp60 juta)

= Rp 27 juta

Menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada umumnya harus dibayarkan sekaligus ketika mengajukan BBN (Biaya Balik Nama). Variabel Rp50 ribu yang digunakan dalam perhitungan ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah.

PNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp50 ribu

     = (1/1000 x Rp600 juta) + Rp50 ribu

     = Rp650 ribu

Menghitung Biaya Balik Nama (BBN)

Proses balik nama ini juga akan tergantug pada perjanjian awal dan juga kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank. Untuk perhitungan biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya