BBN = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu
= (1% x Rp600 juta) + Rp 500 ribu
= Rp6,5 juta
Variabel Rp500.000 yang digunakan di dalam perhitungan ini, bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan dari pemerintah. Selain biaya-biaya di atas, sejumlah biaya notaris juga perlu diperhitungkan sejak awal, sebab proses pengajuan KPR ini juga akan membutuhkan layanan jasa notaris tersebut.
2. Biaya Bunga dan Besaran Cicilan KPR
Di dalam praktiknya, bank bisa saja menerapkan perhitugan bunga yang berbeda-beda pada KPR mereka. Hal ini tentunya akan sangat tergantug pada kebijakan bank itu sendiri. Penting untuk selalu mencermati penerapan bunga kredit ini, sebab akan sangat memengaruhi besaran cicilan yang harus dibayarkan ke depannya.
Dalam perhitungan bunga tetap dengan asumsi bunga 10% setahun dan tenor KPR selama 5 tahun, maka besaran bunga KPR akan dihitung sebagai berikut:
Total Bunga = Pokok Kredit x Bunga Per Tahun x Tenor dalam Satuan Tahun
= Rp510 juta x 10% x 5
= Rp255 juta
Bunga per Bulan = Total Bunga/Tenor dalam Satuan Bulan
= Rp255 juta/60
= Rp4,25 juta
Cicilan per Bulan = (Pokok Kredit + Total Bunga)/Tenor dalam Satuan Bulan
= (Rp510 juta + Rp255 juta)/60
= Rp12,75 juta
(Fakhri Rezy)