BKPM Kaji Insentif Pajak untuk Pengusaha Berskala Kecil

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 11:14 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: 79 Negara Saling Bertukar Informasi Pajak

Thomas menilai, usulan super deduction tax dari Menteri Perindustrian (Menperin) untuk memberikan kelonggaran sebesar 200% bisa diterapkan. “Menperin secara publik mewacanakan 200%, itu masih dalam proses penelitian. Saya kira 200% sudah tepat dan juga sesuai dengan kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja-pekerja kita,” ujarnya. Menurut dia, salah satu keluhan investor adalah tenaga kerja Indonesia dinilai kurang terampil dibandingkan dengan tenaga kerja di negara ASEAN.

Karena itu, dibutuhkan insentif fiskal untuk memicu pelaku usaha sehingga menambah kegiatannya di bidang pelatihan tenaga kerja. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, pemerintah bisa memberikan insentif tax allowance  kepada investor skala kecil dan menengah yang investasinya berada di bawah Rp500 miliar.

(Ilustrasi: Shutterstock)

“Kalau dia investasinya di bawah Rp500 miliar, dia ajukan tax holiday ditolak, otomatis dapat tax allowance . Walaupun lampiran 1 dan 2 dalam tax allowance  itu kan ditentukan industrinya apa saja. Kalau dia bukan termasuk industri itu, tapi di bawah Rp500 miliar, otomatis dia akan dapat,” ujarnya.

Yunirwansyah mengatakan, batasan nilai investasi masih dipertimbangkan. Pihaknya belum menentukan batas bawah untuk bisa mendapat tax allowance . “Sepanjang dia investasi di bawah Rp500 miliar, dia dapat tax allowance  . Tapi jangan sampai Rp30 miliar atau Rp50 miliar juga. Itu pasti ditolak,” ungkapnya.



(Oktiani Endarwati)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya