BKPM Kaji Insentif Pajak untuk Pengusaha Berskala Kecil

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 11:14 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji insentif pajak bagi pengusaha berskala kecil dan menengah yang ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif tax holiday kepada pengusaha yang berinvestasi di atas Rp500 miliar dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.

Baca Juga: PPN Industri Makanan dan Minuman Berpotensi Turun Rp230 Miliar

Meski begitu, masih banyak investor skala kecil dan menengah ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar. “Banyak investor skala menengah dan kecil itu investasinya di bawah Rp500 miliar. Jadi, itu sedang kita siapkan insentif pajak dan fiskal bagi mereka,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Thomas, pemerintah sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa semua fasilitas fiskal sesuai dengan undang-undang (UU) berlaku. Pemerintah perlu memastikan agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) hingga UU Penanaman modal.



“Jadi, ada beberapa UU, baik UU PPh mau pun UU Penanaman Modal. Jadi, kita bernavigasi pada itu,” ungkapnya. Thomas mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan tiga jenis insentif pajak yang bisa diberikan, yaitu tax holiday, tax allowance , super deduction tax atau pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan kepada tenaga kerja.

“Ini masih pro-kontra, apakah diberikan dalam tax holiday, tax allowance , atau super deduction tax. Ini sedang disiapkan karena aspek kebijakan yang sangat penting adalah pelatihan pekerja dalam meningkatkan skill dan keterampilan pekerja,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya