PPN Industri Makanan dan Minuman Berpotensi Turun Rp230 Miliar

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 23 April 2018 12:34 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Center of Reform on Economics (CORE) atau lembaga riset ekonomi menilai industri makanan dan minuman (mamin) akan mengalami potensi penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp230 miliar.

Hal tersebut bisa terjadi jika pemerintah menjalankan usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor polyethylene therephalate (PET) atau kemasan plastik. 

Baca Juga: 79 Negara Saling Bertukar Informasi Pajak

Direktur Riset CORE Piter Abdullah menjelaskan, industri ini juga mengalami tantangan sangat besar, yaitu menurunnya daya beli masyarakat dan kepastian bahan baku untuk industri. Selain itu, ada dua dampak terkait BMAD untuk kemasan plastik. Salah satunya biaya industri mamin meningkat sehingga kalangan industri meningkatkan harga jual. Dengan begitu, akhirnya akan menurunkan permintaan pasar yang berakibat pada turunnya PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar 11-12% dengan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp230 miliar,” kata Piter. 

Selain itu, akibat lainnya adalah rencana kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan asumsi bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki kualitas sama dan lebih murah sehingga industri mamin akan memilih membeli produksi dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya