PPN Industri Makanan dan Minuman Berpotensi Turun Rp230 Miliar

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 23 April 2018 12:34 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

 (Foto: Ilustrasi Shutterstock)

Akibatnya menurunkan impor dan penerimaan bea masuk akan menurun drastis. Penerapan pengenaan BMAD menjadikan industri mamin yang mayoritas merupakan perusahaan kecil dan mikro akan paling dirugikan dalam hal penurunan permintaan serta penyerapan tenaga kerja.

“Penyerapan tenaga kerja merupakan persoalan potensial yang menjadi isu besar di tahun politik,” kata dia. Rekomendasi penerapan kebijakan BMAD PET terhadap impor pernah diajukan KADI pada 2013. Namun, rekomendasi tersebut ditolak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan berbagai pertimbangan yang tentu mengarah pada dampak terhadap industri mamin Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Pemerasan Wajib Pajak Inisiatif Pegawai

Industri makanan dan minuman dalam negeri saat ini masih mengandalkan produk im por untuk bahan baku kemasan plastik dan botol, yaitu PET. Padahal produksi PET dalam negeri cukup melimpah bahkan ekspornya lumayan tinggi.

Juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat mengatakan, saat ini para pelaku industri juga memakai PET produksi dalam negeri namun tidak mencukupi. “Kebutuhan PET 200.000 ton per tahun, 55% hingga 60% masih harus diimpor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya