4 Tuntutan di May Day, Tolak Buruh Asing hingga Upah Murah

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 01 Mei 2018 07:22 WIB
Buruh (Foto: Okezone)
Share :

Tuntutan yang kedua adalah para buruh menolak untuk mendapatkan upah murah. Oleh karena itu, para buruh meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 

"Tuntutan kedua kita adalah menolak upah murah," cetus Said Iqbal.

Baca Juga: Buruh Gelar Aksi di 20 Provinsi Tuntut 7 Hal, dari PHK hingga PTKP

Lalu tuntutan yang terakhir adalah para buruh menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Menurutnya, belakangan banyak sekali TKA Asing yang memakan lahan pekerjaan kasar dari para buruh. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya