Anthony menambahkan, dalam RUPSLB tersebut APT dan OM juga hadir dan menyetujui pelaksanaan program ESOP itu. Jadi tidak benar manajemen melakukan fraud seperti yang dituduhkan. Semua keputusan perusahaan ini telah melalui proses yang terbuka dan dilaporkan dalam keterbukaan informasi di bursa efek.
"Saham APT di BFI sudah tidak ada dan hal itu juga dikonfirmasi sesuai surat KSEI ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 26 Januari 2018, ketua PN Jakarta Pusat kembali menegaskan bahwa PK No 240 itu tidak bisa dilaksanakan (non executable)," ungkap Anthony.
Corporate Secretary BFI Sudjono menambahkan, sebagai perusahaan publik, BFI Finance selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Berkat kepercayaan investor, nasabah dan masyarakat, BFI Finance dapat terus tumbuh dan berkembang dengan fundamental bisnis yang semakin kokoh sebagaimana tercermin dari kinerja bisnis dan keuangan hingga saat ini.
"BFI senantiasa menjalankan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Bisnis kami terus berkembang karena manajemen tidak pernah berkompromi dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG)," ujar Sudjono menambahkan.
(Widi Agustian)