PNS Dapat THR 2018 Plus-Plus

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 23 Mei 2018 14:50 WIB
Foto: PNS Dapat THR Lebih Besar (Setkab)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan soal besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (23/5/2018).

Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya