Skema Gross Split, Kontrak Blok Migas Merak Lampung dan Citarum Diteken

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 16:50 WIB
Foto: Lelang Blok Migas Diteken (Feby/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan atas dua kontrak bagi hasil gross split yaitu Wilayah Kerja (WK) Merak Lampung yang merupakan hasil lelang penawaran langsung pada Mei-Desember 2017 dan WK Citarum yang merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2018 periode Februari-April 2018.

"Hari ini tandatangan dua kontrak bagi hasil gross split, WK Merak dan WK Citarum," ujar Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto di Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Adapun kontrak bagi hasil gross split WK Merak Lampung berlokasi di daratan dan lepas pantai Banten dan Lampung dengan Kontraktor PT Balmoral Gas. Komitmen Pasti Eksplorasi G&G dan akuisisi data Seismik 2D 500 km dengan total investasi senilai USD1,3 juta dan bonus tandatangan USD500 ribu,

Sementara Wilayah Kerja Merak Lampung merupakan wilayah kerja hasil Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 yang telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.

Dia melanjutkan, sementara itu untuk empat Kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu Wilayah Kerja Andaman I, Andaman II, Pekawai dan West Yamdena telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018 dan 14 Mei 2018.

"Dengan demikian maka 5 pemenang lelang WK Migas Konvensional tahun 2017 sudah semua menandatangani Kontrak Kerja Sama," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya