Fakta-Fakta 4 Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Nomor 5 Bikin Lega

Rani Hardjanti, Jurnalis
Senin 25 Juni 2018 12:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

5. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Demikian seperti dilansir laman resmi bi.go.id, Jakarta, Minggu (24/6/2018).

(Foto: Dok BI)

6. Keempat pecahan uang ini sudah dicabut BI pada tanggal 31 Desember 2008 atau hampir 10 tahun lalu. Dengan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

7. Kendati demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang Rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya