5. Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Demikian seperti dilansir laman resmi bi.go.id, Jakarta, Minggu (24/6/2018).
(Foto: Dok BI)
6. Keempat pecahan uang ini sudah dicabut BI pada tanggal 31 Desember 2008 atau hampir 10 tahun lalu. Dengan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
7. Kendati demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang Rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia.
(Rani Hardjanti)