JAKARTA - Masyarakat perlu mengecek ulang uang simpanannya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) akan menarik empat pecahan uang atau Rupiah lama dan tidak akan berlaku lagi per akhir tahun ini.
Berikut ini fakta-faktanya, seperti dirangkum Okezone, Senin (25/6/2018).
1. Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.
Baca Juga : 4 Uang Pecahan Ini Tidak Bisa Digunakan Lagi, Tukar ke BI Sebelum Terlambat
2. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.