Pengusaha Minta Jangan Tanggung-Tanggung, Pajak UMKM Kalau Perlu 0%

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 27 Juni 2018 19:34 WIB
Foto: Diskusi soal Pajak UMKM (Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Semula pelaku UMKM harus membayar PPh sebesar 1% kini turun menjadi 0,5%.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penurunan tarif PPh final sangat bagus untuk mendorong para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Namun, pemerintah seharusnya menurunkan kembali tarif PPh final menjadi 0% alias gratis kepada pelaku UMKM agar bisa naik kelas.

Apalagi lanjutnya, kemunculan UMKM bukanlah karena usaha pemerintah. Melainkan adanya pulang usaha yang dilihat kemudian dijadikan sebuah usaha oleh individu tertentu.

"Sekarang direvisi lagi pajak UMKM sehingga diubah dari 1% ke 0,5%. Jangan tanggung-tanggung nol kan dulu bila perlu," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

 

Sarman percaya, jika PPh final khusus untuk UMKM di nol persen kan para pelaku UMKM akan bisa jauh lebih berkembang dari sekarang. Sebab, para pelaku UMKM tidak hanya memikirkan bagaimana cara mengembangkan usahanya tanpa memikirkan pajak.

Artinya, yang harus dilakukan pemerintah justru bukan mengenakan pajak melainkan langkah-langkah lainnya yang perlu didorong. Seperti mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya