Sebab, dalam aturan tersebut terdapat satu poin yang dinilai memberatkan pelaku UMKM. Point tersebut adalah harus membuat pembukuan laba dan rugi usahanya.
"Kita sambut baik PPh itu turun dari 1% menjadi 0,5%. Tapi itu tidak cukup untuk meningkatkan kelas UMKM, terlebih di aturan itu masih ada embel-embel kita harus buat pembukuan, ini banyak UMKM belum mampu," ujarnya di Jakarta, Rabu, (27/6/2018).
Oleh karena itu lanjut Ikhsan, perlu langkah lanjutan yang diberikan kepada pelaku UMKM. Seperti dengan membuat form aplikasi sederhana untuk bisa di isi oleh pelaku UMKM.
Selain itu lanjut Ikhsan, pemerintah juga perlu memberikan satu insentif kepada pelaku UMKM. Tujuannya agar para pelaku UMKM diberikan kemudahan untuk mengakses permodalan ke perbankan.