Selain itu, ada informasi pula bahwa di Sidoarjo juga ditemukan sekitar 30 ekor di penampungan sehingga akan ditelusuri. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku yang memelihara atau melepas sumber daya ikan yang berbahaya bagi kawasan perairan di Indonesia dapat dipidanakan.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengimbau kepada pemilik arapaima agar dapat menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah karena arapaima merupakan jenis predator yang berbahaya.
(Rani Hardjanti)