"Belakangan ini baru sekitar 23-24%. Ke RKUD sudah hampir 100%, ya 99 koma sekian. Cuma dari sana ke rekening desanya baru 30 Juni, jadi masih ada proses," tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya, daerah perlu menyesuaikan aturan supaya transfer dana ke desa bisa lebih cepat. Hal ini persoalan teknis sebenarnya.
"Jadi seharusnya sudah tidak masalah. Kalau aturan sudah ada, ke depan lancar dong. Aturan untuk itu kalau sudah ada harusnya lebih lancar. Kami dorong, lakukan bimbingan, banyak lah," ujarnya.
Asal tahu saja, sebelumnya realisasi pencairan dana desa hingga April 2018 mencapai Rp14,3 triliun atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu Rp16,7 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)