Perapan Aturan Cukai Hasil Tembakau, Kemenkeu: Harusnya Pendapatan Naik

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 03:07 WIB
Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

 JAKARTA – Pemerintah menegaskan konsisten dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dia mengatakan, penerimaan cukai saat ini terus meningkat. "Karena itu saya optimistis kebijakan ini (penyederhanaan struktur cukai tembakau) ini akan terus dilanjutkan," tegasnya. Upaya pengumpulan yang sudah dilakukan akan terus dilanjutkan. Perbaikan kepatuhan juga terus digalakkan oleh DJBC.

Baca Selengkapnya: Pemerintah Konsisten Terapkan Aturan Cukai Hasil Tembakau

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya