JAKARTA - Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan diperkuat, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, bahwa pihaknya menyiapkan berbagai masukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini tengah melakukan pembahasan RUU Persaingan Usaha tersebut. Dari total 502 pasal yang dibutuhkan, sudah dibahas sebanyak 75 pasal.
"Karena KPPU bukan merupakan bagian dari tim, kami memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR. Dengan demikian, nantinya bisa menutup kelemahan yang ada," kata Kurnia.
DPR tengah membahas RUU Persaingan Usaha tersebut bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Ham.
Beberapa poin yang disampaikan KPPU untuk memperkuat peranan lembaga independen tersebut antara lain adalah mengenai subjek hukum. Dalam UU yang lama, subjek hukum tersebut hanya meliputi pelaku usaha yang melakukan aktivitas di Indonesia.