"Itu akan memakan biaya yang besar. Di negara lain, pemberitahuan itu sebelum merger dilakukan, kita juga meminta itu," kata Kurnia.
Kemudian, terkait dengan besaran denda yang bisa dijatuhkan oleh KPPU terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha. Saat ini, besaran denda tersebut hanya Rp1miliar -Rp25 miliar dan dianggap belum bisa memberikan efek jera terhadap pelaku yang memiliki keuntungan melebihi besaran denda tersebut.
"Denda itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Dan jika tidak ditingkatkan maka akan kurang memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah," kata Kurnia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembicaraan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna meningkatkan peranan lembaga independen tersebut.