Diresmikan Presiden, Ini Daftar Tarif Tol Solo-Ngawi

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Minggu 15 Juli 2018 12:16 WIB
Tarif jalan tol Solo-Ngawi (Foto: Jasa Marga)
Share :

JAKARTA – Jalan tol Solo-Ngawi segmen Kartasura-Sragen diresmikan oleh Presiden Joko Widodo hari ini. Peresmian dilakukan di Gerbang Tol (GT) Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Bertepatan dengan pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen, Kementerian PUPR telah menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Segmen Kartasura-Sragen melalui Surat Keputusan Menteri No 388/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018. Berdasarkan SK Menteri PUR tersebut, penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 00.00 WIB bagi kendaraan golongan I dari Kartasura menuju Sragen adalah Rp35.000.

Direktur Utama PT JSN David Wijayatno menyatakan bahwa Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen bisa langsung dilewati oleh pengguna jalan tol sesaat seteleh peresmian.

"Mulai sore ini (Minggu), masyarakat bisa menikmati kembali Jalan Tol Solo-Ngawi. Namun mulai Selasa, 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tarif," jelas David dalam keterangannya, Minggu (15/7/2018).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Rest Area Tol Jangan Diisi Brand Asing

Jalan Tol Solo- Ngawi menerapkan cashless payment, sehingga pengguna jalan tol yang akan melakukan transaksi tol harus mempersiapkan uang elektronik dengan kecukupan saldo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya