JAKARTA – Jalan tol Solo-Ngawi segmen Kartasura-Sragen diresmikan oleh Presiden Joko Widodo hari ini. Peresmian dilakukan di Gerbang Tol (GT) Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Bertepatan dengan pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen, Kementerian PUPR telah menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Segmen Kartasura-Sragen melalui Surat Keputusan Menteri No 388/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018. Berdasarkan SK Menteri PUR tersebut, penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 00.00 WIB bagi kendaraan golongan I dari Kartasura menuju Sragen adalah Rp35.000.
Direktur Utama PT JSN David Wijayatno menyatakan bahwa Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen bisa langsung dilewati oleh pengguna jalan tol sesaat seteleh peresmian.
"Mulai sore ini (Minggu), masyarakat bisa menikmati kembali Jalan Tol Solo-Ngawi. Namun mulai Selasa, 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tarif," jelas David dalam keterangannya, Minggu (15/7/2018).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Rest Area Tol Jangan Diisi Brand Asing
Jalan Tol Solo- Ngawi menerapkan cashless payment, sehingga pengguna jalan tol yang akan melakukan transaksi tol harus mempersiapkan uang elektronik dengan kecukupan saldo.