BI: Ada 20% Bank Belum Penuhi Kewajiban Penyaluran Kredit UMKM

Antara, Jurnalis
Selasa 17 Juli 2018 17:29 WIB
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

Yunita enggan merinci entitas bank tersebut. Namun, kata Yunita, bank tersebut berasal dari bank bermodal kurang dari Rp5 triliun atau kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II.

Bank Sentral menerapkan regulasi cukup ketat kepada perbankan untuk dapat menopang perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satu dari regulasi itu bank harus dapat menyalurkan kredit UMKM sebesar minimum 20% dari total portofolio kreditnya di 2018 sesuai PBI No 17/12/PBI/2015.

Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank. Kurangnya kapasitas permodalan selama ini menurut BI menjadi salah satu sumber hambatan pertumbuhan bisnis UMKM.

Namun kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM itu paling lambat diterapkan pada akhir tahun ini. Perbankan masih memiliki waktu untuk memenuhi syarat tersebut jika tidak ingin diberikan sanksi. Sebelumnya, sanksi tersebut adalah erupa pengurangan jasa giro. Namun, Bank Sentral akan mengubah sanksi itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya