"Kalau konsepnya kan tergantung kebutuhan. Kalau kebutuhannya cuma 300 sampai 500 kan bukan kota baru, itu real estate biasa," ucapnya.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refotmasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, nantinya rumah tersebut bukan bersifat rumah dinas. Melainkan rumah tersebut bersifat milik pribadi.
Artinya para PNS, TNI dan Polri harus membeli rumah tersebut dengan cara mencicil. Hanya saja, mengenai mekanisme dan harganya akan disesuaikan dengan golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
(Dani Jumadil Akhir)