Viral, Bayar PBB Mahal karena Kenaikan NJOP di DKI Jakarta?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 19 Juli 2018 13:00 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kebijakan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2018 yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar 19,54% menuai kritik. Sebab, kenaikan NJOP ini berujung pada naiknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kali ini, kritikan ini dilontarkan oleh netizen dan menjadi viral di media sosial. Seperti yang dikeluhkan oleh akun Twitter kijani_indonesia @hotelsyariahJKT.

 

Dalam cuitan yang diposting pada 29 Mei 2018, akun Twitter @hotelsyariahJKT mengeluhkan pembayaran PBB tahun 2018 karena adanya kenaikan NJOP DKI jika dibandingkan dengan pembayaran PBB tahun 2017.

Berikut postingan @hotelsyariahJKT yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di Jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari Ahok dong. Tolong dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.896.215," cuit @hotelsyariahJKT

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya