JAKARTA – Bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, mengikuti tes untuk menjadi PNS pasti sangat dinanti-nantikan. Lalu bagaimana sih cara penetapan kelulusan akhir untuk para CPNS?
Seperti dikutip Okezone dalam buku Tim Garuda Eduka All-New Tes CPNS 2018/2019, Jakarta, Selasa (24/7/2018), kelulusan perserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade.
Apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah formasi jabatan, penentuan selanjutnya berdasarkan peringkat nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar maka berlaku:
1. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia, pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lolos.
Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang, namun yang memenuhi passing grade hanya 40 orang. Dengan demikian yang dinyatakan lolos hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang ditetapkan sesuai dengan poin 3 di bawah.