2. Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, penentuan kelulusan berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.
Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 yang melampaui passing grade. Maka peserta yang dinyatakan lolos sebanyak 50 peserta dengan peringkat nilai tertinggi.
3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, kekuarangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan sama dan memenuhi passing grade berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
(Dani Jumadil Akhir)