Endra menambahkan, penataan trotoar yang ada dalam foto tersebut bukanlah kewenangan dari Kementerian PUPR ataupun pemerintah pusat. Menurutnya, penataan trotoar dan pendestrian di kawasan Sudirman dan Thamrin merupakan tugas dari PT MRT Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"(Itu ranahnya) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta (penataan trotoar Sudirman Thamrin)," ucapnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)