Baru 20 Perusahaan Vape yang Punya Izin

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 05 Agustus 2018 01:20 WIB
Vape (Ilustrasi: Dailymail)
Share :

JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyatakan ditetapkannya cukai rokok elektrik membuka angin segar bagi perusahaan vape dan sisha untuk diakui negara sebagai pelaku usaha legal.

"Mereka mengapresiasi perusahaan vape sebagai perusahaan resmi dan legal. Saat ini sudah ada 20 pabrik yang dapat izin resmi NPP," ujar Heru Pambudi saat memimpin pemusnahan barang bukti cukai ilegal di Kota Malang, Jumat (3/8/2018) malam.

Menurutnya, implementasi dari kebijakan cukai rokok elektrik akan diterapkan pada Oktober tahun 2018 ini. "Kita tidak fokus pada penerimaan tapi pengendalian dan pengaturan," terangnya.

Baca Selengkapnya: 20 Perusahaan Vape Kantongi Izin dari Bea Cukai

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya