Kementan Kembangkan Tempat Pemotongan Hewan Syariah

Antara, Jurnalis
Rabu 22 Agustus 2018 20:57 WIB
Hewan Kurban (Foto: Okezone)
Share :

Untuk itu, pemilihan hewan kurban dipastikan sehat dan memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah pengirim.

Selain itu, sambung Ketut, untuk menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat Aman, Sehat, Utuh dan Halal, maka pemerintah melakukan pengaturan penanganan hewan dan daging kurban melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi seluruh aspek teknis dan syariah Islam terkait pemotongan hewan kurban mulai dari penjualan ternak sampai dengan distribusi daging kurban ke masyarakat.

"Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan dalam Permentan No. 114 tahun 2014, diingatkan bahwa dalam pemilihan hewan kurban juga harus memperhatikan jenis kelamin hewan yaitu hewan jantan. Hal itu sejalan dengan program pemerintah dalam menekan laju pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya