Hal ini dilakukan dengan melakukan percepatan realisasi legalisasi dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial kepada masyarakat. Target reforma agraria adalah lahan seluas 9 juta hektare, sedangkan perhutanan sosial untuk lahan seluas 12,7 juta hektare.
Dia menjelaskan, pihaknya selama ini telah menjalankan program sertifikasi lahan bagi masyarakat tidak mampu, melakukan pendataan dan penataan tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya kepada rakyat. Termasuk di dalamnya tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang serta tanah-tanah telantar.
"Ini untuk memberi landasan hukum dalam percepatan reforma agraria, terutama tentang redistribusi. Kan yang kita lakukan selama ini lebih banyak adalah legalisasi,” ungkap dia.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menambahkan, penerbitan Perpres guna mendorong percepatan reforma agraria.