Jokowi Teken Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 27 Agustus 2018 10:28 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat oleh keadaan di mana tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama, maka untuk penyelesaiannya pemerintah memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 6 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Disebutkan dalam Perpres ini, pemerintah melakukan penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional (proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional).

“Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Senin (27/8/2018).

 

Adapun masyarakat yang dimaksud adalah: a. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

Sementara penguasaan tanah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud, memenuhi persyaratan: a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus; dan b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilih hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

“Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diberikan santunan berupa uang atau relokasi,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Untuk itu, Perpres ini menugaskan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh masyarakat menyusun dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

 

Dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan kepada Gubernur, yang selanjutnya membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Selain memverifikasi dan melakukan validasi data atas bidang tanah yang dikuasasi masyarakat, menurut Perpres ini, Tim Terpadu juga bertugas menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan, merekomendasikan besaran santunan, dan merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, besaran santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah; b. mobilisasi; c. sewa rumah paling lama 12 bulan; dan atau c. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya