Tak Salurkan B20, Ini Alasan Badan Usaha Dikenakan Denda

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 30 Agustus 2018 19:51 WIB
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia MP Tumanggor (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

"Itu nanti diuji, dicek (benar atau enggak)," imbuhnya.

Dia menjelaskan, bila nanti rampung aturan akan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Nanti semua-semua aturan itu akan tertuang dalam kontrak. Semuanya akan diatur tentang alasan keterlambatan juga, tapi pembuktiannya harus jelas, jangan alasan ini itu tapi sebenarnya enggak suplai," pungkasnya.

Adapun terdapat dari 11 BU BBM yang mendapatkan mandatori penyaluran B20. Terdiri dari PT Exxonmobil dan PT Petro Andalan Nusantara, PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Jasatama, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya