JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Majapahit Inti Corpora Tbk per 6 September 2018. Padahal, saham dengan kode AKSI itu, baru saja kena suspensi pada 4 September lalu, kemudian kembali diperdagangkan pada 5 September.
Merujuk keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham AKSI, sehingga BEI memandang perlu adanya suspensi.
"Suspensi saham AKSI di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan tanggal 6 September 2018 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," tulis Kadiv Pengawas Transaksi Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/9/2018).