Tak Laku, Pemerintah Racik Ulang Tax Holiday

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 19 September 2018 21:56 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan investor yang berminat pada insentif tax holiday tidak banyak. Hal ini membuat pemerintah meninjau ulang insentif fiskal tersebut.

Padahal fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 yang diundangkan sejak 4 April 2018 lalu.

"Tidak banyak (investor yang berminat), sehingga kita menyimpulkan perlunya di-review," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

 

Dia menjelaskan, dalam mengkaji ulang tersebut maka akan memperluas sektor industri penerima tax holiday akan diperluas. Saat ini memang hanya terfokus pada tiga kelompok besar industri hulu yakni industri besi dan baja, industri petrokimia, serta industri farmasi.

"Kita perlu cocokkan dengan beberapa data yang lain, ada beberapa (sektor industri) yang belum masuk, karena yah agak terburu-buru," katanya.

Untuk diketahui, pada aturan terbaru tax holiday mencakup 17 industri pionir yakni industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, industri kimia dasar organik, industri kimia dasar nonorganik, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan semikonduktor, dan komponen utama komputer lainnya.

 

Selanjutnya industri pembuatan peralatan komunikasi, industri pembuatan komponen utama alat kesehatan, industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik, industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, industri pembuatan komponen robotik, industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi, serta industri mesin pembangkit tenaga listrik dan infrastruktur ekonomi.

"Jadi dari itu mau diperluas sektornya, karena ternyata itu sektor-sektor yang memang penting buat kita tapi yang mau investasi di situ juga tidak terlalu banyak," jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam PMK Nomor 35 yang mengatur tax holiday, insentif tersebut diberikan kepada Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir. Adapun jangka waktu pembebasan PPh Badan diberikan mulai dari 5 tahun-20 tahun dengan nilai penanaman modal mulai dari Rp500 miliar hingga Rp30 triliun.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya