Dibuatnya RUU tata ruang ini berasal dari kegelisahan investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk membangun di bawah tanah ataupun air. Sementara, Indonesia belum memiliki kepastian hukum bagi mereka untuk membangun dibawah tanah mapun air.
"Pemerintah harus peka dan peduli dalam menyiapkan segala sesuatunya. Karena investor ini sangat memerlukan kepastian hukum karena itu pemerintah memberikan perangkat hukumnya," jelasnya.
Padahal, di negara-negara maju seperti Dubai misalnya atau bahkan Singapura sekalipun sudah banyak sekali yang membangun infrastruktur maupun hotel atau rumah di bawah air maupun tanah. Oleh karena itu, diharapkan dengan terbitnya RUU ini bisa memberikan kepastian hukum kepada investor untuk berinvestasi danembanvyn dibawah air, tanah atau bahkan di udara.
"Tapi yang jelas mulai banyak investor yang menanyakan hal itu kepastian hukum dan perlindungan hukumnya karena belum bersertifikat juga," ucapnya
(Dani Jumadil Akhir)