Siap-Siap, Indonesia Akan Punya Bangunan di Bawah Laut

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 21 September 2018 17:43 WIB
Foto: Deeperblue
Share :

JAKARTA - Dalam waktu dekat, Indonesia akan segera memiliki bangunan di bawah laut. Hal tersebut menyusul Rancangan Undang-Undang Tata Ruang yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secepatnya.

Rancangan Undang-Undang Tata Ruang tersebut nantinya mencakup beberapa aspek pembangunan. RUU Tata Ruang yang diinisiasi oleh DPR-RI ini berisi soal penataan tata ruang bawah tanah, udara hingga Air.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Budi Suryanto mengatakan, dengan disahkannya RUU tata ruang ini, memungkinkan bagi investor untuk membangun di bawah laut sekalipun.

"Kita mengantisipasi belajar dari Dubai, Singapura suatu saat ada pembanguan di dalam laut juga" ujarnya saat ditemui di Kementerian ATR, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

 

Budi menambahkan, RUU ini sendiri saat ini dalam proses finalisasi di DPR-RI. Ditargetkan, RUU ini bisa rampung secepat-cepatnya paling lambat akhir tahun.

"Udah finalisasi di DPR. Targetnya secepatnya lagi karena itu. Mudah mudahan lebih cepat lebih bagus. Inisiatif DPR itu. Tetapi full didampingi oleh pemerintah," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya