Presiden Jokowi Instruksi Menko Darmin Verifikasi Pelepasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 24 September 2018 11:28 WIB
Foto: Kebun Sawit (Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018.

Hal ini dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan Gas Rumah Kaca, serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menko Perekonomian untuk melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Dalam rangka pelaksanaan koordinasi dimaksud, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian untuk memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Bangunan (HGU).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya