Menpan-RB Keluarkan 'Jurus' Pecat PNS Koruptor

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 28 September 2018 17:53 WIB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dani/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin pada 18 September 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam SE itu, Menteri PANRB meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 Baca Juga: Fakta PNS Koruptor, Gaji dan Karier Game Over

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya