Menteri PANRB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah untuk melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.
Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Ketua BPK RI; dan 4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kementan Dorong Pemanfaatan Industri 4.0 Sektor Pertanian
(Dani Jumadil Akhir)